PT.Rifan Financindo Yogyakarta
PT.Rifan Financindo Yogyakarta |
| 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS, Beserta Prosedurnya | PT Rifan Financindo Posted: 08 Mar 2022 03:05 AM PST PT Rifan Financindo - BPJS Kesehatan memberikan berbagai macam layanan medis yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Salah satu di antaranya yaitu layanan operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Meski demikian, layanan ini hanya berlaku untuk beberapa kategori saja. Jadi tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh pihak BPJS Kesehatan.Lantas jenis-jenis operasi apa saja yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Melansir dari situs Finansialku berikut daftar operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Daftar jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut operasi yang dilakukan sebagai tindakan pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan: 1. Operasi Jantung 2. Operasi Caesar 3. Operasi Kista 4. Operasi Miom 5. Operasi Tumor 6. Operasi Odontektomi 7. Operasi Bedah Mulut 8. Operasi Usus Buntu 9. Operasi Batu Empedu 10. Operasi Mata 11. Operasi Bedah Vaskuler 12. Operasi Amandel 13. Operasi Katarak 14. Operasi Hernia 15. Operasi Kanker 16. Operasi Kelenjar Getah Bening 17. Operasi Pencabutan Pen 18. Operasi Penggantian Sendi Lutut 19. Operasi Timektomi Daftar jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Banyak masyarakat yang tidak memahami kebijakan BPJS Kesehatan dan terlalu mengandalkan BPJS Kesehatan. Sehingga saat melakukan tindakan operasi, ternyata biayanya tidak ditanggung dan akhirnya pasien menjadi kesulitan dalam membayar biaya layanan kesehatannya. Berikut beberapa operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu: 1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan 2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan) 3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka) 4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan) 5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai) Prosedur pengajuan operasi menggunakan layanan BPJS Kesehatan Selain itu untuk mendapatkan perlindungan penuh, peserta perlu mengikuti prosedur yang berlaku. Jika telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, maka BPJS Kesehatan akan menanggung seluruh biaya tindakan operasi serta perawatan yang dijalankan. Pertama, pasien diminta untuk berobat pada faskes (puskesmas atau klinik) yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Kedua, jika diperlukan tindakan operasi, maka pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit. Ketiga, dokter rumah sakit akan memeriksa pasien terkait dan mengatur jadwal operasi (apabila pasien dalam keadaan gawat darurat, maka akan dilakukan penanganan langsung). Untuk proses operasi, dibutuhkan 3 syarat sebagai berikut: - Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). - Surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama. - Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit setelah pasien melakukan pendaftaran. Sumber : Finance.detik PT Rifan Financindo |
| You are subscribed to email updates from PT.Rifan Financindo Yogyakarta. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States | |
Comments
Post a Comment