PT.Rifan Financindo Yogyakarta
PT.Rifan Financindo Yogyakarta |
- Ini Alasan iPhone 14 Tak Disokong Chipset Terbaru Apple | PT Rifan Financindo
- Hari kemarin Emas Antam Turun Harga
- Lengkap! Lokasi Pendaftaran MyPertamina buat Beli Pertalite | PT Rifan Finanicndo
- Tentang NPWP: Pengertian, Manfaat, hingga Jenisnya | PT Rifan Financindo
- Belajar dari Geger #AksiCepatTilep, Lembaga Donasi Dituntut Transparan! | PT Rifan Finanicndo
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp 984.000/Gram | PT Rifan Financindo
| Ini Alasan iPhone 14 Tak Disokong Chipset Terbaru Apple | PT Rifan Financindo Posted: 07 Jul 2022 08:10 PM PDT PT Rifan Financindo - Kabar Apple tidak menyokong iPhone 14 dengan chipset baru sudah berhembus sejak beberapa bulan lalu. Kini analis kenamaan Ming-Chi Kuo menegaskan kembali akan hal tersebut.Seperti kita ketahui prediksi Kuo soal iPhone terbaru jarang meleset. Dalam laporannya yang terbaru disebutkan Apple akan mengumumkan empat model iPhone baru tahun ini. Keempat perangkat tersebut meliputi iPhone 14, iPhone 14 Max, iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max. Tahun ini Apple melakukan perubahan strategi bisnisnya. Tidak seperti sebelumnya semua iPhone terbaru akan mendapati chipset yang anyar. iPhone 14 dan iPhone 14 Max masih mengadopsi desain yang sama dengan generasi sebelumnya. Sementara iPhone 14 Pro dan iPhone 14 Pro Max akan disokong chipset terbaru Apple A16. Tak hanya itu, layar baru dan peningkatan kamera pun diberikan pada dua HP tersebut. Sumber : int.detik PT Rifan Financindo |
| Hari kemarin Emas Antam Turun Harga Posted: 06 Jul 2022 09:08 PM PDT PT Rifan Financindo - Harga emas Antam hari ini Rp 977 ribu per gram. Turun Rp 12 ribu per gram dibandingkan harga emas Antam sebelumnya Rp 989 ribu per gram. Selengkapnya
|
| Lengkap! Lokasi Pendaftaran MyPertamina buat Beli Pertalite | PT Rifan Finanicndo Posted: 06 Jul 2022 09:05 PM PDT ![]() Pemerintah menerapkan daftar MyPertamina bagi mereka yang mau membeli BBM Pertalite maupun Bio Solar. Uji coba sedang berjalan di Provinsi Sumatera Barat, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara. Lokasi persisinya bisa dicek dalam infografis berikut ini Sumber : Finance.detik PT Rifan Finanicndo |
| Tentang NPWP: Pengertian, Manfaat, hingga Jenisnya | PT Rifan Financindo Posted: 06 Jul 2022 09:02 PM PDT PT Rifan Financindo - NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana ataupun persyaratan dalam setiap administrasi perpajakan. Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP juga bisa disebut sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Menurut UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi dan tanda pengenal dalam menyelesaikan kewajibannya. Berikut informasi lebih detail terkait NPWP A. Siapa orang yang perlu punya NPWP? Ada beberapa kategori yang wajib untuk memiliki NPWP, yaitu: 1. Orang pribadi Kategori orang pribadi dapat dibagi menjadi beberapa kelompok yaitu: Orang pribadi (Induk) meliputi Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak suami sebagai kepala keluarga Hidup Berpisah (HB), yaitu wanita yang sudah menikah dan dikenai pajak secara terpisah berdasarkan putusan hakim Pisah Harta (PH) merupakan suami-istri yang dikenai pajak terpisah, berdasarkan pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis Memilih Terpisah (MT) merupakan Wajib Pajak wanita kawin selain kategori HB dan PH, sebab memilih untuk melakukan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya Warisan Belum Terbagi (WBT) adalah bentuk kesatuan, dimana subjek dari pajak ini merupakan pengganti. WBT adalah ahli waris 2. Melansir Indonesia.go.id, adapun kategori yang wajib memiliki NPWP lainnya yaitu, Wajib Pajak Badan, yang mana memiliki kewajiban dalam perpajalan sebagai yang membayarkan pajak, memotong dan memungut pajak yang disesuaikan dengan peraturan Undang-Undang perpajakan. 3. Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban dalam perpajakan sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan Undang-Undang perpajakan. 4. Bendahara yang mana ditunjuk sebagai yang memotong atau memungut pajak yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan UU perpajakan. 5. Wajib pajak pribadi, selain semua yang disebutkan bisa memilih mendaftarkan dirinya untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). B. Jenis NPWP Berdasarkan jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu NPWP Pribadi yang diberikan kepada setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia NPWP Badan yang diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. Baca juga: Cara buat NPWP Online Terbaru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya C. Manfaat memiliki NPWP 1. Untuk Urusan Perpajakan Sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan perpajakan yang membuat data perpajakan kamu tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya. Apa jadinya bila biaya pajak yang kamu bayar ternyata lebih bayar? Sudah pasti kamu berharap uang tersebut bisa kembali. Secara sederhana, ini yang disebut dengan restitusi pajak. Untuk mengurus proses restitusi itu, syarat utamanya adalah menunjukkan NPWP. Ada perbedaan besaran tarif pajak bagi mereka yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Contohnya pada jenis pajak PPh pasal 21. Jika kamu tak punya NPWP, maka tarif pajak yang dikenakan 20% lebih besar daripada wajib pajak yang memiliki NPWP. 2. Untuk urusan di luar perpajakan Bagi kamu yang berniat mengajukan kredit ke bank, NPWP menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kredit. Kalau kamu memiliki usaha, sudah seharusnya memiliki NPWP. Sebab, NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sumber : finance.detik PT Rifan Financindo |
| Belajar dari Geger #AksiCepatTilep, Lembaga Donasi Dituntut Transparan! | PT Rifan Finanicndo Posted: 06 Jul 2022 08:57 PM PDT PT Rifan Finanicndo - Hastag #AksiCepatTilep yang melibatkan suatu yayasan heboh di media sosial. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), yayasan atau badan amal memang menjadi sorotan karena mengelola dana publik. Terkait hal tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan, yayasan perlu melakukan laporan keuangan rutin ke publik demi alasan transparansi. "Saya kira sepanjang tidak ada laporan keuangan rutin ke publik, atau diperiksa oleh pihak ketiga yang benar-benar independen maka pasti akan sangat rawan," katanya saat dihubungi detikcom, Senin (4/7/2022). Apalagi, lembaga atau yayasan modern mendapatkan suntikan dana dengan jumlah yang sangat besar. Hal ini berbeda dengan yayasan tradisional dengan penyaluran dana yang tidak terlalu besar. "Ini kan melibatkan banyak orang, dikelola kan banyak benar, triliunan per tahun, harusnya bisa lebih dikelola. Intinya perlu transparansi," imbuh Tahuid. Menurut Tauhid, jika sampai terjadi penyelewengan dana tentu dapat menyakiti hati masyarakat. Publik tentu ingin tahu bagaimana proses penyaluran dana yang mereka titipkan, ke yayasan atau lembaga penyaluran donasi. Sementara itu, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang terkait dengan heboh #AksiCepatTilep di media sosial buka suara. ACT menyampaikan permintaan maafnya. "Permohonan maaf yang luar biasa sebesar-besarnya kepada masyarakat mungkin beberapa masyarakat kurang nyaman terhadap pemberitaan yang terjadi saat ini," kata Presiden ACT, Ibnu Khajar, dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Ibnu juga menyampaikan bahwa selama ini ACT selalu konsisten melakukan audit setiap tahun. Bahkan dari audit itu, disebutnya, ACT selalu mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Dan kita bersyukur secara keuangan, Aksi Cepat Tanggap konsisten setiap tahun sejak 2005 lembaga ini berdiri di 21 April sampai saat ini lembaga disiplin melakukan audit, dan setiap audit kita mendapatkan WTP, wajar tanpa pengecualian. Ini menjadi poin tersendiri," papar Ibnu. Sumber : finance.detik PT Rifan Finanicndo |
| Harga Emas Antam Hari Ini Turun Jadi Rp 984.000/Gram | PT Rifan Financindo Posted: 05 Jul 2022 07:14 PM PDT PT Rifan Financindo - Harga emas Antam pada Jumat (1/7/2022) untuk ukuran satu gram dibanderol di harga Rp 984.000. Harga emas Antam hari ini terpantau turun Rp 4.000 dibandingkan dengan harga jual hari Kamis (30/6/2022) kemarin. Sementara itu, harga Buyback (beli kembali) emas Antam dibanderol di harga Rp 864.000 per gram. Harga buyback tersebut juga turun Rp 3.000 dibandingkan dengan harga buyback hari Kamis kemarin. Seperti dilansir dari laman resmi Logam Mulia Antam, berikut adalah harga jual emas batangan pada hari ini.
Sumber : liputan6 PT Rifan Financindo |
| You are subscribed to email updates from PT.Rifan Financindo Yogyakarta. To stop receiving these emails, you may unsubscribe now. | Email delivery powered by Google |
| Google, 1600 Amphitheatre Parkway, Mountain View, CA 94043, United States | |


Comments
Post a Comment