PT.Rifan Financindo Yogyakarta

PT.Rifan Financindo Yogyakarta


Harga Emas Batangan di Pegadaian Hari Ini Turun Drastis | PT Rifan Fiancindo

Posted: 25 Aug 2020 04:25 AM PDT

 Karyawan menunjukan emas di kantor Pegadian di Jakarta, Senin (17/2/2020). Bisnis - Abdullah Azzam

PT Rifan Fiancindo  -  Harga emas batangan di Pegadaian hari ini, Selasa (25/8/2020) turun drastis. Penurunan harga ini tidak terlepas dari tren penurunan harga emas dunia yang sudah menjauh dari level US$2.000 per troy ounce.

Berdasarkan informasi yang ada pada laman resmi pegadaian, harga emas cetakan Antam ukuran satu gram dibanderol Rp1.069.000, turun dari harga kemarin yang mencapai Rp1.102.000. Dengan kata lain dalam sehari harga emas Antam di Pegadaian sudah turun Rp33.000.

Sementara itu emas cetakan UBS dengan ukuran yang sama dipatok Rp1.038.000, juga mengalami penurunan dari harga kemarin yakni Rp1.075.000.Penurunan harga emas cetakan UBS lebih dalam, sebear Rp37.000.

Untuk harga emas cetakan Antam ukuran terkecil 0,5 gram dihargai Rp562.000 sedangkan emas cetakan UBS dibanderol Rp550.000. Banderol tersebut turun dibandingkan posisi kemarin masing-masing Rp580.000 dan Rp568.000

Selanjutnya untuk ukuran 5 gram harga jual emas batangan Antam, dan UBS berturut-turut dipatok sebesar Rp5.196 juta, dan Rp5.171 juta. Kemudian untuk ukuran 10 gram masing-masing dibanderol Rp10.346 juta dan Rp10.131 juta.

Kemudian emas batangan Antam dengan berat 50 gram dijual seharga Rp50.645.000 juta. Emas ukuran yang sama untuk cetakan UBS dihargai senilai Rp49.970.000.

Untuk ukuran 100 gram, emas Antam dihargai Rp101.106.000 juta dan emas UBS dibanderol Rp100.011.000.

Adapun cetakan paling besar lain yakni 250 gram, 500 gram, dan 1.000 gram hanya tersedia emas cetakan UBS, dengan banderol berturut-turut Rp249.023 juta, Rp492.754 juta, dan Rp980.359 juta.


Sumber: Market.bisnis

PT Rifan Fiancindo

Jaksa Agung Tepis Pemprov DKI: Gedung Kejagung Cagar Budaya! | PT Rifan

Posted: 24 Aug 2020 08:09 PM PDT

Jaksa Agung melantik Sesjampidum dan 5 Kajati

PT Rifan  -   Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin membantah pernyataan Pemprov DKI Jakarta yang menyebutkan bila gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun Burhanuddin menyebutkan bila surat-surat berkaitan dengan gedung itu turut hangus terbakar.

"Sudah, sudah ada keputusannya ya, tapi pada waktu itu, gini... Ini gedung ini sudah 58 tahun," ujar Burhanuddin di kantor sementaranya di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejagung, Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

"Itu nanti, nanti kita... Ini kan surat-suratnya terbakar, nanti kita akan... tapi pada dasarnya gini, ini gedung sudah 58 tahun, tahun didirikan tahun 61, bisa dibayanginlah kondisinya," imbuh Burhanuddin.

Soal status gedung utama Kejagung yang terbakar itu sebelumnya juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. Dia mengatakan gedung itu cagar budaya sehingga proses renovasinya tidak bisa sembarangan.

"Gedung yang terbakar itu adalah gedung cagar budaya, sehingga proses renovasinya itu harus ikut aturan-aturan yang berlaku untuk benda-benda cagar budaya," tutur Mahfud saat menyampaikan keterangan pers pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menyatakan gedung Kejagung yang terbakar belum ditetapkan sebagai cagar budaya. Gedung tersebut belum terdaftar di SK Gubernur No 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.

"Kalau saya cek di dokumen di SK 475 Tahun 93 tentang penetapan bangunan cagar budaya, memang gedung itu belum terdaftar di SK tersebut," ujar Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Norviadi Setio Husodo.

Kendati demikian, Gedung Kejagung RI tersebut tetap diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya. Sebab, gedung yang dibangun sekitar 1960-an tersebut berada di kawasan pemugaran dan sudah masuk dalam kriteria cagar budaya.

"Karena berada di kawasan cagar budaya, kawasan pemugaran Kebayoran Baru, gedung itu diperlakukan sama bangunan tua atau heritage lah. Jadi betul juga kalau Pak Jaksa Agung menyatakan bahwa itu bangunan tua," ucapnya.

Novri mengatakan nantinya proses renovasi Gedung Kejagung yang terbakar juga akan melalui beberapa tahapan. Salah satunya konsultasi dengan konsultasi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk menjaga kelestariannya.

"Iya betul, kita menjaga nih kawasan ini agar tetap terjaga kelestarian kawasannya cagar budayanya perlu ada konsultasi lah, dengan tim sidang pemugaran," katanya.


Sumber: News.detik

PT Rifan 

Comments

Popular posts from this blog

PT.Rifan Financindo Yogyakarta