PT.Rifan Financindo Yogyakarta

PT.Rifan Financindo Yogyakarta


Park Bo Young, Artis Korea Berumur 30 Tahun yang Sering Dikira Anak-anak | PT Rifan Financindo

Posted: 11 Jun 2020 12:25 AM PDT



PT Rifan Financindo   -   Penggemar Park Bo Young dibuat heboh lantaran Youtube menonaktifkan kolom komentar di vlognya.enggemar Park Bo Young dibuat heboh lantaran Youtube menonaktifkan kolom komentar di vlognya.

Park Bo Young sendiri memang memiliki wajah imut dan awet muda. Bahkan meski usia sudah kepala 3, dia masih cocok membintangi karakter remaja dalam drama. Salah satunya On Your Wedding Day. (Foto: Vlive/Park Bo Young)
Selain sukses dalam dunia akting, Park Bo Young juga kerap menjadi duta sosial dalam untuk acara amal ataupun peduli sosial. Contohnya Korea National Police Hospital, 15th Puchon International Fantastic Film Festival (PiFan). Wah, tak cuma cantik tapi berprestasi! (Foto: instagram.com/parkboyoungzone)
Pecinta drama Korea pasti tak asing dengan wajah satu ini! Ya, Park Bo Young. Artis Korea ini sudah banyak membintangi judul drama dan film di Negeri Gingseng. Baru-baru ini penggemarnya di seluruh dunia, termasuk Indonesia dibuat heboh lantaran Youtube menonaktifkan kolom komentar di vlognya. (Foto: Instagram.com/parkboyoungzone/)

Sumber: beautynesia
PT Rifan Financindo

Wanita Ini Heran Suami Tak Fokus Lihat Kamera Saat Nikah, Hasil Fotonya Kocak! | PT Rifan Financindo

Posted: 11 Jun 2020 12:23 AM PDT



PT Rifan Financindo  -  Akad dan resepsi pernikahan menjadi momen sakral dalam hidup. Foto pun menjadi bagian penting dalam momen terindah itu.


Namun seorang wanita bernama Munirah Mukhzam justru terheran-heran melihat foto pernikahannya. Dia merasa ada yang aneh dengan hasil fotonya.
Awalnya Munirah melihat satu foto di mana suaminya melirik ke sisi kanan. Wanita itu mengira kekasihnya mencari orang lain. Ternyata memang gayanya seperti itu, tak pernah fokus.

Beberapa waktu lalu Munirah membagikan foto-foto pernikahannya itu ke Twitter. Dari sekian banyak foto pernikahannya, tak sekalipun suami melihat ke arah kamera maupun dirinya. Sampai-sampai fotonya disebut rusak.
"Teringat momen pernikahan, suami mencari seseorang. Geram melihat foto rusak gara-gara mata dia. Ini adalah thread foto perkawinan yang rusak," cuit Munirah dengan akun @LeMoon_ice, dikutip Rabu (10/6/2020).
Banyak foto yang diunggahnya, dari berbagai momen pesta pernikahan, bahkan dengan pakaian yang berganti-ganti. Namun tetap saja mata suaminya tak pernah menatap kamera, selalu melirik ke kanan dan kiri.
"Saya duduk di sebelah kiri, dia tak melirik ke kiri, malah ke kanan," katanya.
Viral foto pernikahan MunirahFoto pernikahan Munirah yang viral/ Foto: Twitter/LeMoon_ice
Munirah tertawa heboh ketika melihat hasil foto pernikahannya itu. Heran dengan keunikan suaminya.
Ketika ditanya, sang suami hanya beralasan mungkin saat dipotret sedang mengecek siapa tamu yang datang. Makanya mata selalu lirik sana-sini. Dia juga merasa kalau saat dipotret sering melihat kamera, tapi ternyata hasilnya tetap melirik ke sisi lain.
Dalam salah satu unggahan Munirah, ada pula foto saat pemotretan outdoor. Dia mengira hasilnya berbeda, ternyata sama saja. Suaminya tetap tak fokus.
"Karena banyak yang terhibur. Mari saya hibur sedikit lagi, di outdoor pula," tutur Munirah.
Netizen sungguh terhibur dengan foto-foto pernikahan yang viral dengan 16 ribu retweet ini. Tertawa melihat satu per satu foto yang diunggah Munirah.
"Kalau buka satu per satu foto dia, semakin lama semakin tergelak tawa. Gemas juga karena dia tak merasa fotografer sedang memotret," tulis @abdl***ek_.
"Saya kira foto yang outdoor dia melihat 


Sumber: Market.bisnis
PT Rifan Financindo

Jadi Bandar Narkoba, Politisi Gerindra Dituntut 15 Tahun Penjara | PT Rifan Financindo

Posted: 10 Jun 2020 06:22 PM PDT

Jadi Bandar Narkoba, Politisi Gerindra Dituntut 15 Tahun Penjara

PT Rifan Financindo -  Dengan wajah datar, terdakwa narkoba Jero Gede Komang Swastika alias Jro Janggol menjalani proses penuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Pria yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Bali tersebut dituntut oleh Jaksa selama 15 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh dua Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar, Dewa Narapati dan Yuli Peladeanti. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
"Kami (menuntut) menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara," kata JPU di Denpasar, Kamis (17/5/2018).
Jaksa menjelaskan, bahwa selama proses persidangan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meniadakan kesalahan-kesalahan terdakwa, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Dengan demikian, Jro Janggol harus mempertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatanya.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Bali tersebut seharusnya menjadi teladan masyarakat. Ia juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu perbuatan Jro Janggol bertentangan dengan usaha pemerintah yang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan terhadap segala jenis peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa adalah mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa adalah tulang punggung keluarga.
Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP, jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Jaksa juga menyatakan Jro Janggol telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika. Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke — 1 KUHP sesuai Dakwaan Kedua.
Terkait tuntutan tersebut, pimpinan sidang langsung mempersilakan terdakwa untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.  Saat itu, kuasa hukum terdakwa, Iswahyudi menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada minggu depan.
"Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis," jelasnya.
Selanjutnya seusai sidang, Jro Janggol langsung pergi ke ruang tahanan.
Sebagaimana diketahui, mantan politisi Partai Gerindra tersebut ditangkap di kandang sapi di Payangan, Gianyar, Bali, pada Senin 13 November 2017. Sebelumnya Jro Janggol melarikan diri saat rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, digeledah polisi pada Sabtu 4 November 2017.
Jro Janggol sendiri telah dinyatakan oleh Polda Bali sebagai bandar narkoba.  Saat rumahnya digeledah, polisi menemukan narkoba dan senjata api.


Sumber: suara.com
PT Rifan Financindo

Comments

Popular posts from this blog

PT.Rifan Financindo Yogyakarta